...Allianz Life Indonesia meraih predikat Sangat Bagus (Info Bank 2010)... ...Program Unit Link Terbaik... ...Asuransi Kesehatan Individu Terlengkap... ...Wujudkan Masa Depan penuh Berkah Bersama Program Asuransi Syariah... ...Program Lengkap Perlindungan Aset Anda... ...Employee Benefit Program-Wujudkan Ketenangan dan Kenyamanan Karyawan dalam Bekerja...

Selasa, 23 Desember 2008

RumahKu Plus

Rumahku plus akan memberikan perlindungan yang lengkap bagi tempat tinggal anda. Tidak hanya memberikan penggatian terhadap kerugian materi yang diderita anda tapi juga memberikan biaya akomodasi sementara.

Ketentuan Umum:

  • Tipe Bangunan : Rumah tinggal tidak lebih dari 3 lantai dan tidak termasuk ruko
  • Kelas Kontruksi : Kelas I (beton, baja, tidak termasuk bangunan dengan kontruksi kayu)
  • Lokasi : daerah perumahan/pemukiman
  • Minimum premi: Rp 100,000
  • Resiko yang dijamin: Bangunan (Houseowner) dan Isi Rumah (House Holder)

Jenis Perlindungan & Resiko sendiri (deductible)

Jenis Perlindungan

Resiko Sendiri

Bangunan (Houseowner)

Isi Rumah (Householder)

Kebakaran,Petir,Halilintar,Kebakaran di bawah tanah, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang

Nil

Nil

Kerusuhan,Pemogokan,Perbuatan jahat

5% dari klaim, Min Rp 500,000

5% dari klaim, Min Rp 500,000

Huru hara, Terorisme dan sabotase

10% dari klaim, Min Rp 1,000,000

10% dari klaim, Min Rp 1,000,000

Asap dan atau Benturan dengan kendaraan atau lainnya

Rp 1,000,000

Rp 1,000,000

Pecah atau meluapnya tangki, perangkat atau pipa air rumah tangga

Rp 500,000

Rp 500,000

Pencurian disertai dengan masuk secara paksa atau kekerasan atau suatu usaha pencurian

Rp 1,000,000

Rp 1,000,000

Badai, Siklon, Topan, Angin Topan

10% dari klaim

10% dari klaim

Gempa bumi, letusan gunung berapi, Tsunami

2,5% dari uang pertanggungan

2,5% dari uang pertanggungan

Banjir

10% dari klaim

10% dari klaim

Kerusakan harta benda

Rp 1,000,000

Rp 1,000,000

Kerusakan pada cermin

N/A

Rp 1,000,000

Biaya Akomodasi Sementara

Nil

Nil

Tanggung Gugat Hukum Pribadi

Cedera tubuh: Nil

Cedera tubuh: Nil

Material Damage:Rp 500,000

Material Damage:Rp 500,000

Ganti Rugi atas kematian Tertanggung

N/A

Nil

Hak Milik Pembantu

N/A

Nil


Batas Maksimum Penggantian

Jenis Perlindungan

Batas Maksimum Penggantian

Terorisme dan Sabotase

Maks 10% dari Uang Pertanggungan

Biaya akomodasi sementara

Maks 10% dari uang pertanggungan atau maks Rp 25,000,000 (satu periode) mana yang lebih kecil

Tanggung Gugat Hukum Pribadi

Limit Gabungan: Rp 10,000,000 (satu periode)

Ganti Rugi Atas Kematian Tertanggung

Maks Rp 10,000,000 (satu periode) hanya berlaku untuk jaminan Householder

Hak Milik Pembantu

Maks 500,000 (satu periode) hanya berlaku untuk jaminan Householder


0 comments:

Poskan Komentar